Advokat-Konsultan Hukum-Penasihat Hukum
Jalan Edelweis II blok K2/15, RT. 002 RW 027, Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung

Kantor Hukum Lisda yusriani adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus
antara lain kasus pidana umum / kriminal, penggelapan, penipuan, penganiayaan, perzinahan, perusakan, perjudian, pencurian, pencemaran nama baik dan/atau fitnah, saksi palsu, pembukaan rahasia orang, perkara korupsi, penyalahgunaan narkoba, pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana militer, tindak pidana lalulintas, pencemaran lingkungan hidup, perlindungan konsumen, perkara perdata umum, gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hutang – piutang, kasus pertanahan, jual beli perumahan dan apartemen, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, dispensasi perkawinan, perceraian, sengketa hak asuh anak / hadhanah anak, gugatan harta bersama / gono-gini, gugatan nafkah anak dan isteri, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan lain sebagainya.
Bidang Hukum
Kasus Pidana Umum, Kasus Pidana Khusus, Kasus Perdata Umum, Perkawinan & Perceraian, Hukum Keluarga & Warisan, Sengketa Tanah & Property, Perkara Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis & Perusahaan, dan lain sebagainya
Financial Analaysis
Melakukan analisa terhadap kontrak bisnis berdasarkan persepktif hukum sehingga dikemudian hari dapat meminimalisir sengketa karena dapat diantisipasi sebelumnya.
legal Advisory
Legal Advisor atau Consultant, memberikan pendapat dan pertimbangan hukum yang tepat berikut analisa dan solusi yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh individu/perusahaan
Layanan Kami
PERJANJIAN
Melayani pembuatan kontrak kerja, perjanjian kerjasama / perdamaian / lainnya dengan format sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, sehingga suatu saat dapat digunakan sebagai bukti otentik di pengadilan.
KORPORASI
Melayani Jasa Tim Legal Eksternal Perusahaan / Lainnya, menangani mulai hal ketenagakerjaan, legal audit, pertemuan bisnis, Mediasi, penanganan laporan kepolisian dan gugatan pengadilan yang diperlukan.
KEUANGAN
Melayani Konsultan Pembiayaan, Merger, Akuisisi, Appraisal, Legal Audit, Pendampingan OJK, Konsolidasi Keuangan, Penunjukan Underwriter, Restrukturisasi Perusahaan, PKPU, kepailitan perusahaan
PIDANA / PERDATA
Melayani Pendampingan Dalam Menghadapi Masalah Hukum Pidana / Perdata Baik Secara Litigasi Maupun Non-Litigasi Oleh Tim Pengacara Kami Dari Tahap Awal Hingga Akhir
LEGAL ADVISORY
Melayani Memberikan Pendapat dan Pertimbangan Hukum Berikut Analisa dan Solusi Yang Diperlukan Dalam Melindungi Kepentingan Individu/Perusahaan Terutama Penyelesaian Permasalahan Hukum
Hubungi Kami!!!
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.